PPKBD Desa Sidoluhur
I. Latar belakang
Setiap penduduk mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam upaya perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera. Hak dan kewajiban tersebut meliputi semua matra penduduk baik sebagai diri pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, warga negara dan himpunan komunitas lainnya. Undang Undanng RI Nomor 10 Tahun 1992 telah mengamanatkan Tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Untuk mewujudkan arah dan tujuan perkembangan kependudukan dilakukan upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk dan pengarahan mobilitas penduduk.Salah satu upaya pengendalian kuantitas penduduk adalah memalui program keluarga berencana (KB).
Dalam era desentralisasi kewajiban pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan program KBtelah dituangkan melaluiPeraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Urusan KBsudah menjadi urusan pemerintah daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, urusan KBmenjadi pula urusanpemerintahan di tingkat kecamatan,desa/kelurahan dan dusun/lingkungan/banjar.
Sejak pemerintah melaksanakan program KBdi Indonesia pada tahun 1970-an, telah dibentuk organisasi masyarakat yang bertugas untuk membantu kepala desa/lurah melaksanakan program KB di tingkat desa/keluirahan. Organisasi tersebut dibentuk dengan nama Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD). Pada awal pelaksanaan program KB di Indonesia, institusi masyarakat yang ditunjuk sebagai PPKBD ada yang baru dibentuk ata dikembangkan dengan fasilitator dari pemerintah, tetapi ada juga yang memanfaatkan institusi masyarakat yang sudah ada seperti Organisasi Tradisional Banjar di Bali, sehingga pelaksanaan KB di Bali dikenal dengan nama "KB Sistem Banjar". Selain itu juga untuk di daerah jawa pelaksanaan program KB dijalankan melalui media "Rembug Desa" dan di Aceh pelaksanaan program KB melalui media sistem "Gampong".
II. Visi dan Misi PPKBD
1. Visi
PPKBD yang merupakan jejaring kerja pemerintah di tingkat desa/kelurahan, yang berfungsi sebagai fasilitator KB desa/kelurahan dan membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan program KB, tentunya mengemban pula visi BKKBN yaitu Seluruh Keluarga Ikut KB, yang mempunyai pengertian sebagai berikut :
a. Seluruh Pasangan Usia Subur (PUS) kecuali mereka yang sedang hamil atau menginginkan anak lagi agar menggunakan alat kontrasepsi dengan pola kontrasepsi nasional, efektif dan efesien.
b. Seluruh keluarga yang memiliki balita ikut kegiatan Bina Keluarga balita (BKB) secara aktif.
c Seluruh keluarga yang memeiliki anak remaja ikut kegiatan Bina Keluarga Remaja (BKR) secara aktif.
d Seluruh keluarga yang memiliki lanjut usia ikut kegiatan Bina Keluarga Lansia (BKL) secara aktif pula.
e. Seluruh keluarga ikut kegiatan Bina Lingkungan Keluarga (BLK) secara aktif.
f Seluruh keluarga terutama keluargamiskin ikut kegiatan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) dan mempunyai usaha ekonomis produktif.
g. Seluruh remaja yang ada memmahami Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR) dan menghindari perilaku beresiko yang menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan (KTD), kecanduan narkoba, terpapar infeksi menular seksual (IMS) dan atau terpapar HIV/AIDS.
2. Misi
Misi PPKBD di Provinsi Bali adalah mewujudkan " Keluarga Kecil Bahagia Dan sejahtera Berwawasan Budaya Menuju Bali Mandara"
Keluarga kecil itu jumlahnya relatif tergantung dari kesepakatan suami istri berapa idealnya memiliki jumlah anak. Namun demikian, anak yang dilahirkan harus mampu diberikan pengayoman, kesejhateraan, kesehatan dan pendidikan yang baik dan layak untuk anak. Menurut pemerintah, keluarga kecil yang dianjurkan adalah " Dua Anak Lebih Baik".
III. Tujuan
1. Tujuan Umum
Meningkatnya dukungan dan partisipasi masyarakat atau kelompok masyarakat dalam pelaksanaan program Keluarga Berencana di tingkat Desa/Kelurahan untuk mewujudkan keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
2. Tujuan Khusus
a. Meningkatnya akses pelayanan KIE/Konseling KB dan kesehatan reproduksi yang berkualitas dalam upaya menurunkanm angka kelahiran, angka kematian ibu, bayi dan anak, serta penanggulangan masalah kesehatan reproduksi di tingkat desa/kelurahan.
b. Meningkatnya pengetahuan, sikap dan perilaku positif remaja tentang kesehatan dan hak-hak reproduksinya dalam rangka menyiapkan kehidupan berkeluarga untuk mendukung upaya peningkatan kualitas generasi mendatang.
c. Meningkatnya kesejahteraan dan ketahanan keluarga dengan memperhatikan kelompok usia penduduk berdasarkan siklus hidup, yaitu mulai dari janin dalam kandungan sampai dengan usia lanjut.
d. Terlaksananya mekanisme operasional program KB di tingkat desa/kelurahan.
IV. Ruang lingkup
1. Sasaran
Sasaran kerja PPKBD sebagai fasilitator KB Desa/Kelurahan adalah :
a. Membina Sub PPKBD di tingkat dusun/banjar.
b. Membina para kader kelompok kegiatan (Poktan)
c. Membina keluargan yangb tergabung dalam Poktan.
d. Membina pasangan usia subur (PUS).
e. Membina Pra PUS (generasi muda/remaja)
2. Jangkauan atau wilayah kegiatan kerja.
khusus untuk PPKBD badung, wilayah kerja atau jangkakauan kerja PPKBD adalah seluruh wilayah desa/kelurahan di kabupaten Badung.
V. Pengertian dan Batasan
1. Keluarga, adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anak atau ayah dan anaknya atau ibu dan anaknya.
2. Keluarga Berencana (KB), adalah upaya untuk peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat dalam pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
3. Kesehatan Reproduksi (KR), adalah suatu keadaan kesehatan yang sempurna baik secara fisik, mental dan sosial serta bukan semata-mata terbatas dari penyakit atau kecacatan dalam segala aspek yang berhubungan sistem reproduksi serta prosesnya.
4. Kelompok kegiatan (Poktan) adalah bagian dari kelompok KB yang merupakan pusatrujukan/pelayanan KB/KS bagi keluarga dan masyarakat, seperti BKB, BKR, BKL, BLK dan UPPKS.
5. Keluarga Sejahtera (KS) adalah keluarga yang dibentuk atas dasar perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritualdan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras dan seimbang antar anggota keluarga dan antar anggota keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
6. Bina Keluarga Balita (BKB) adalah upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran orang tua serta anggota keluarga lainnya dalam membina tumbuh kembang balitanya melalui rangsangan fisik, mental inteletual dan spiritual sosial emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara orang tua dengan balitanya.
7. Bina Keluarga Remaja (BKR) adalah kegiatan yang dilakukan oleh keluarga terutama dalam meningkatkan bimbingan dan pembinaan tumbuh kembang anak dan remaja (usia 7-12 tahun) secara baik dan terarah.
8. Bina Keluarga Lansia (BKL) adalah upaya terpadu untuk meningkatkan kualitas lanjut usia melalui peningkatan peran serta keluarga agar dapat membantu mengembangkan potensinya serta dapat berbakti dan memelihara lansianya agar lebih bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat mandiri, produktif dan bermanfaat bagi lingkungannya.
9. Bina Lingklungan Keluarga (BLK) adalah upaya terpadu untuk peningkatan kualitas lingkungan keluarga (PKLK) baik fisik maupun non fisik agar tercipta lingkungan yang sehat, bersih, indah, nyaman dan harmonis.
10. Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS) adalah kelompok masyarakat yang bgertujuan untuk mweningkatkan minat, semangat dan keterampilan keluarga dalam usaha ekonomis produktif sehingga mampu memanfaatkan pendapatan keluarga, khususnya keluarga pra sejahtewra dan KS I alasan ekonomi.
VI. Landasan Hukum
1. Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tetang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 1994 tentang pengelolaan Perkembangan Kependudukan.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tetang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tetang Organisasi Perangkat Daerah
6. Peraturan Kepala BKKBN Nomor : 28/HK-010/B5/2007 tentang visi, misi dan Grand Strategi BKKBN.
7. MoU antara BKKBN Provinsi Bali dengan Tim Penggerak PKK Provinsi Bali Nomor 115/HK011/H/2008 dan Nomor 281/SKS/PKK.Prov/X/2008 tertanggal 20 Oktober 2008, tentang Naskah Kesepahaman (MoU) antara Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Provinsi Bali dengan Tim Penggerak PKK Provinsi Bali.
POKOK-POKOK KEGIATAN PPKBD
Pokok-pokok kegiatan yang dilaksanakan PPKBD dalam upaya untuk meningkatkan perannya sebagai fasilitator KB desa/kelurahan ada 7 (tujuh) diantaranya adalah :
1. Kepengurusan
2. Pertemuan
3. Advokasi, KIE dan konseling
4. Pelayanan rujukan ulang
5. Pendataan dan Pencatatan
6. Pelayanan Kegiatan
7. Kemandirian
Ad.1. Kepengurusan
Pada umumnya sistem Kepengurusan PPKBD di Provinsi Bali adalah Kepenguran Tunggal atau petugas PPKBD hanya 1 (satu) orang saja. Artinya tidak ada orang lain atau struktur organisasi sebagai timn untuk memfasilitasi pelaksanaan program KB di desa/kelurahan serta dusun/banjar. Pada umumnya yang ditunjuk adalah Ketua Tim Penggerak PKK Tingkat Desa/Kelurahan atau bisa juga dari anggota lainnya seperti sekretaris Tim Penggerak PKK Tingkat Desa/Kelurahan. PPKBD bertanggungjawab kepada Kepala Desa/Lurah setempat.
Pertimbangan Tim Penggerak PKK di tunjuk sebagai PPKBD adalah :
a. Program KB meenjadi salah satu dari sepuluh program pokok PKK
b. Substansi misi program Keluarga Berencana sejalan dengan misi PKK
c. Membantu tugas-tugas suami (kepala desa/lurah).
d. Tim Penggerak PKK Desa/kelurahan memiliki jaringan kerja di tingkat dusun/banjar seperti dasa wisma dan panca wisma.
Ad.2. Pertemuan
Sebagai fasilitator KB Desa/Kelurahan PPKBD perlu melaksanakan pertemuan, untuk membahas rencana pelaksanaan kegiatan serta permasalahan program KB di tingkat desa/kelurahan
a. Pertemuan Rutin dan insidentil
Pertemuan yang dilaksanakan dapat bersifat rutin untuk membahasprogram KB dan pertemuan yang bersifat insidentil sesuai dengan keperluan.
Pertemuan rutin diikuti oleh PPKBD sesuai dengan mekanisme operasional Program KB Nasional di tingkat desa/kelurahan adalah pertemuan Rakordes Program KB. Dan untuk pertemuan insidentil, seperti pertemuan dengan Sub PPKBD atau kader untuk membahas berbagai mlasalah program dan kegiatan KB, misalnya untuk persiapan pengembangan kelompok kegiatan (Poktan) baru, persiapan lomba, persiapan kunjungan tamu dan sebagainya.
b. Rapat Koordinas (Rakor) Desa Program KB
Rakordesa merupakan forum pertemuan untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan bulan sebelumnya serta menyusun langkah-langkah operasional bulan selanjutnya yang dilakukan satu kali dalam sebulan di tingkat desa/kelurahan.
Materi Rakordes yang dibahas antara lain :
a. Perkembangan dan analisis Program KB Nasional sebulan yang lalu antara lain:
- Hasil pembinaan peserta KB aktif
- Perkembangan kegiatan kelompok BKB, BKR, BKL, BLK, dan UPPKS di masing-masing dusun/banjar.
- Persedian alkon ulangan di Sub PPKBD.
b. Identifikasi permasalahan dan alternatif pemecahan masalah
c. Merumuskan rencana kegiatan bulan yang akan datang dan memecahkan permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh desa/kelurahan untuk diteruskan ke tingkat kecamatan.
Ad.3. Advokasi, KIE dan Konseling
Pengertian advokasi program KB
Pengertian advokasi memiliki makna yang luas. Dalam arti sempit advokasi artinya memberikan pembelaan, mengubah kebijakan yang telah ada, mendorong kebijakan yang belum ada, atau mempengaruhi orang lain agar sesuai dengan keinginan kita.
Advokasi program KB berarti mempengaruhi orang lain terutama tokoh-tokoh masyarakat baik formal maupun informal untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan KB yang sedang dan akan dilaksanakan di tingkat desa/kelurahan
Sasaran advokasi oleh PPKBD
Sasaran kegiatan advokasi oleh PPKBD adalah tokoh masyarakat, tokoh agama atau para pengambil kebijakan di desa/kelurahan dan dusun/banjar.
Teknik advokasi yang dapat diterapkan oleh PPKBD di tingkat desa/kelurahan antara lain melalui; lobby-lobby, kunjungan, presentasi/pemaparan dan sebagainya.
Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
a. Tujuan KIE
KIE bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, sikap, dan perilaku anggota masyarakat sehingga mereka memiliki kesadaran dan tanggung jawab serta tindakanriil untuk membangun keluarganya menuju keluarga kecil bahagia dan sejahtera.
b. Sasaran KIE oleh
- Perseorangan dengan sasaran : remaja, pasangan usia subur, PUS Unmetneed, keluarga balita, keluarga remaja, keluarga lanjsia dan sebagainya melalui kunjungan rumah, posyandu atatu tempat tinggal lainnya.
- Berkelompok : misalnya pada saatarisan, pertemuan PKK, pertemuan dasa wisma kegiatan di Posyandu dan lainnya.
Pendewasaan usia perkawinan
Umur ideal kawin untukj wanita adalaj 20 tahun sedangkan laki-laki usia 25 tahuhn,
Menunda perkawinan
Keuntungan menundak perkawinan/kelahiran anak pertama adalah :
a. Remaja bisa melanjutkan sekolah
b,kerjaan Memperoleh waktu yang cukup untuk mencari pekerjaan.
Kerugian kawn usias dini adalah :
a. Hilangnya kesempatan sekolah
b. persipan rumah tangga terbatas
c. Kesehatan ibu dan anak yang akan dihairkanyang dilahirkan tidak optimal.
Resiko kehamilan di bawah usia 20 tahun
- pendarahan ketika melahirkan
- keracunan kehamilan
- persalinan yang lama dan sulit
- kurang dah ketika sedang hamil
- anak lahir prematur
- resiko anak cacat fisik/mental lebih tinggi
Resiko melahirkan pada ibu umur diatas 35 tahun
- umumnya ibu umur diatas 35 tahun memiliki tekanan darah tinggi dan sangat beresiko jika hamil
- pendarahan ketika melahirkan
- keracunan kehamilan
- persalinan yang lama dan sulit
- kurang dah ketika sedang hamil
- resiko anak cacat fisik/mental lebih tinggi
Pengaturan kelahiran
Jarak ideal melahirkan antara anak ke-1 dan ke-2 minimal 2 tahun.
Keuntungan menjarangkan kelahiran/pengaturan jarak kelahiran
- ada waktu memulihkan kesehatan.
- dapat lebih banyak mencurahkan perhatian kepada anak
- memperoleh waktu yang cukup untuk meningkatkan ekonomi keluarga.
Jenis-jenis kontrasepsi
Metode kontrasepsi modern
- metode kontrasepsi jangka panjang (vasektomi/MOP, tubektomi/MOW, IUD, Implant)
- metode kontrasepsi jangka pendek (pil KB, suntikan KB, kondom, tissue KB).
metode kontrasepsi tradisional
- senggama terputus
- sistem kalender
Pola kontrasepsi rasional, efektif, dan efesien
Kontrasepsi untuk menunda kelahiran (umur istri di bawah 20 tahun) sebaiknya : IUD, Kondom, Pil KB, Implant atau tissue KB. Kontraepsi untuk menjarangkan kelahiran (umur istri antara 20 tahun sd. 35 tahun ) sebaiknya menggunakan IUD, Implant, Pil KB, Suntik KB dan Kondom. Kontrasepsi untuk mengakhiri kehamilan (umur istri dibawah 35 tahun) : MOP, MOW, IUD, Implant, Pil KB, Suntik KB, Tissue KB.
Konseling KB/KR
a. Pengertian konseling
konseling adalah suatu bentuk kegiatan percakapan tatap muka dua arah antara klien (bisa remaja, PUS, keluarga) dengan petugas (dalam hal ini PPKBD) yang bertujuan untuk membantu kliennya dalam mengambil keputusan sesuai dengan kondisi/keinginannya secara sadar dan sukarela.
Alat bantu konseling KB/KR
-Booklet
-Leaflet
-Poster
-Sticker dan lain-lain.
Fungsi konseling adalah :
- pemberi motivasi
- pemberi penjelasan
- pemberi nasehat
- sebagai pendamping
- sebagai pembantu
- sebagai mitra dalam pemecahan masalah.
VII. PELAYANAN RUJUKAN ULANG
Untuk mendekatkan pelayanan kontrasepsi kepada masyarakat, PPKBD dapat berfungsi sebagai pelayanan reujukan ulang untuk 2 (dua) jenis kontrasepsi yaitu : Pil KB dan kondom, dengan catatan ada persetujuan dan ijin pimpinan puskesmas setempat.
adapun tugas-tugas PPKBD dalam pelayanan rujukan ulang ini adalah sebagai berikut :
- menerima alat/obat kontrasepsi pemerintah dan klinik KB pemerintah (KBB) dan atau PLKB/PKB setempat.
- menyimpan serta mencatat pemasukan dan pengeluaran kontrasepsi pemerintah khususnya pil KB dan kondom.
- menyalurkan kontrasepsi pil KB dan kondom ke Sub PPKBD.
VIII. PELAYANAN KEGIATAN
Fungsi PPKBD adalah sebagai fasilitator kegiatan KB di tingkat desa/kelurahan dan dusun/banjar sesuai denganb Grand Strategi Operasional. Dengan demikian< PPKBD diharapkan mampu membina, menumbuhkan dan mengembangkan Pelayanan Kegiatan kepada masyarakat melalui kelompok-kelompok kegiatan (Poktan) di tingkat dusun/banjar. Pelayanan kegiatan yang dapat dikembangkan PPKBD antara lain :
1. Bina Keluarga Balita (BKB)
Program BKB bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan orang tua dan anggota keluarga lainnya dalam mebina tumbuh kembang anak secara menyeluruh, baik fisik, kecerdasan, emosional maupun sosial dan spiritual melaui interaksi orang tua dengan anak.
2. Bina Keluarga Remaja
Secara umum tujuan dari program Bina Keluarga Remaja (BKR) adalah untuk meningkatkan pengetahuan, kepedulian, kesadaran dan tanggung jawab orang tua dalam membimbing dan mengarahkan anak remajanya, untuk menjadi generasi yang lebih mandiri, tangguh sehat, berkepribadian, serta mempunyai budi pekerti yang luhur, melalui interaksi komunikasi yang sehat dalam suasana kehidupan keluarga yang harmonis dan sejahtera.
3. Bina Keluarga Lansia
Secara umum tujuan dari program BKL adalah untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta keluarga dalam mewujudkan kesejahteraan lanjut usia.
secara khusus; adalah a) meningkatkan penegathuan, pemahaman dan pengalaman keluarga untuk meningkatkan ketaqwaan lanjut usia kepada Tuhan.
b) meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan pengalaman untuk meningkatkan keterampilan keluarga untuk membantu lanjut usia agar hidup lebih sehat serta termotivasi untuk hidup lebih produktif.
IX. Kemandirian
Upaya kemandirian yang dapat di koordinasikan oleh PPKBD di tingkat dusun/banjar antara lain :
1. Meningkatkan pemakaian kontrasepsi LIBI/LIMAS.
Masyarakat yang ekonominya sudah baik dimotivasi untuk mencari pelayanan KB di dokter/bidan praktek swasta. Sementara untuk kelompok masyarakat yang belum mampu sepenuhnya mandiri dapat mengembangkan Program KB Mandiri Dana Masyarakat.
2. Mendorong kemandirian Kelompok Kegiatan (POKTAN), seperti BKB, BKR, BKL, BLK dan UPPKS. Artinya kegiatan operasional kelompok sumber dananya berasal dari anggota kelompok atau dari swadaya masyarakat itu sendiri.
3. Cara untuk menggali dana sehingga kelompok kegiatan menjadi mandiri antara lain melaui; iuran anggota, jimpitan, mencari sponsor/sumbangan.
4. Untuk mendorong kemandirian kelompok , maka sebaiknya kelompokan kegiatan (BKB, BKR, BKL, BLK dan UPPKS) dikembangkan menjadi kelompok kegiatan yang memiliki basis kegiatan Usaha Ekonomiis Produktif (UEP).