Tentang Linmas
Pengaturan mengenai Satuan Perlindungan Masyarakat (“Satlinmas”) terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (“Permendagri 84/2014”).
Satlinmas adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Gubernur dan Bupati/Walikota berwenang melakukan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Bupati/walikota dalam melaksanakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat pada tingkat Kecamatan melimpahkan pelaksanaannya kepada camat. Penyelenggaraan perlindungan masyarakat dilakukan melalui pengorganisasian dan pemberdayaan masyarakat.
Pengorganisasian dilakukan dengan merekrut warga masyarakat untuk menjadi anggota Satlinmas di desa dan kelurahan oleh Kepala Desa/Lurah.
Tugas, Hak dan Kewajiban Satlinmas
Satlinmas mempunyai tugas:
- membantu dalam penanggulangan bencana;
- membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
- membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan;
- membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu; dan
- membantu upaya pertahanan Negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Satlinmas mempunyai hak, yaitu:
- mendapatkan pendidikan dan pelatihan;
- mendapatkan kartu tanda anggota Satlinmas;
- mendapatkan fasilitas, sarana dan prasarana penunjang tugas operasional;
- mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas;
- mendapatkan santunan apabila terjadi kecelakaan tugas;
- mendapatkan piagam penghargaan bagi yang telah mengabdi selama 10 tahun dari Bupati/Walikota, 20 tahun dari Gubernur, dan 30 tahun dari Menteri Dalam Negeri; dan
- mengikuti kegiatan yang berhubungan dengan tugas.
Anggota Satlinmas mempunyai kewajiban:
- menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia, dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat;
- menaati disiplin dan berpegang teguh pada Sumpah Janji Satlinmas;
- membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan
- melaporkan secara berjenjang apabila ditemukan atau patut diduga adanya gangguan perlindungan masyarakat.
Peningkatan Linmas Sidoluhur
Pemerintah Kalurahan Sidoluhur mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas Satlinmas. Acara ini dilaksankan pada Hari Minggu 18 Oktober 2020. Acara ini terasa spesial karena dilaksanakan di Kalurahan Kembang Kecamatan Nanggulan Kulon progo. Hadir dalam kegiatan ini Panewu Godean, Ketua beserta anggota BPD, Pj Lurah Sidoluhur beserta segenap Pamong Kalurahan, Babinsa, Satlinmas, Dukuh setempat. Protokol kesehatan aman Covid-19 diterapkan mulai dari awal hingga akhir acara.
Acara ini dikemas dengan penyegaran fisik berupa jalan kaki dan olah gerak yang sifatnya ringan dan menghibur. Dimulai dari apel pembukaan di Lapangan Kembang yang dipimpin oleh Pj Lurah, Jagabaya dan Babinsa. Apel ini dimulai dengan pemanasan olah gerak ringan agar tidak terjadi kram atau cidera lain. Lalu Pj Lurah, Bapak Sudarmanto, SH, MIP memberikan arahan dan sambutan agar peserta lebih bersemangat.
Giat dilanjutkan dengan jalan kaki kurang lebih 4 kilometer sampai rumah Pj Lurah, Bapak Sudarmanto, SH, MIP. Sepanjang perjalanan, peserta tampak ceria disamping karena suasana pemandangan kanan kiri sawah yang mempesona.
Di rumah Bapak Pj Lurah, Satlinmas diminta melakukan olah gerak pendinginan. Disambung dengan istirahat dengan cemilan ringan tradisional yang istimewa.
Acara inti lain yakni penyampaian arahan untuk memperdalam tugas fungsi Satlinmas. Sambutan dan arahan disampaikan oleh Panewu Godean, Pj Lurah dan Ketua BPD Sidoluhur.
Acara ditutup dengan hiburan dan ramah tamah. Secara keseluruhan, acara berlangsung dengan lancar sesuai target pelaksanaan.