Panitia Pemilihan Kepala Desa Sidoluhur menindaklanjuti Keputusan Bupati Sleman Nomor 22/Kep.KDH/A/2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Elektronik di Kabupaten Sleman. Tindak lanjut ini dengan mengadakan koordinasi dengan BPD dan Calon Kepala Desa (Cakades) pada Hari Selasa Tanggal 24 Maret 2020 di Balai Desa Sidoluhur.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Godean, Panitia Pilkades, BPD dan lima cakades. Dalam acara ini disampaikan arahan yang tertuang dalam Keputusan Bupati di atas. Dengan demikian, tahapan Pilkades ditunda sampai batas waktu yang ditentukan oleh Bupati.
Adapun bila suatu saat nanti tahapan dimulai lagi, maka pihak Pemerintah Kabupaten Sleman akan membuat regulasi lagi mengenai tahapan selanjutnya. Cakades diminta agar dalam tenggang waktu atau penundaan ini tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun.