Pemerintah Kalurahan Sidoluhur mengalami tiga kekosongan jabatan pamong kalurahan yakni Kepala Urusan Tata Laksana, Kepala Urusan Pangripta dan Dukuh Gatak. Tiga jabatan ini telah lowong cukup lama sehingga mengganggu kelancaran Siklus Tahunan Kalurahan yang pada tahun ini sedang dalam kondisi padat kegiatan. Oleh karena itu, perlu segera dilaksanakan pengisian pamong baru sesuai regulasi yang ada.
Sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Sleman Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa atau Lurah selaku penanggung jawab pengisian perangkat Desa membentuk panitia pengangkatan. Dalam Pasal 5 ayat (2) dijelaskan lebih lanjut Lurah mengadakan rapat dan/atau musyawarah untuk pembentukan panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengundang: a.BPD; b.Perangkat Desa; c.Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan d.Tokoh masyarakat.
Pada Hari Jumat tanggal 9 April 2021 Pemerintah Kalurahan mengadakan musyawarah pembentukan panitia sesuai dengan regulasi di atas. Pertemuan yang digelar di Balai Kalurahan Sidoluhur tersebut dihadiri warga dari berbagai unsur yang juga disebutkan dalam regulasi di atas, di tambah Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Dalam sambutannya, Ketua Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Bapak H. Bambang Raharjo, SH., menyampaikan harapannya agar pelaksanaan pengisian ini berlansung dengan sebaik-baiknya sehingga dapat diterima oleh semua pihak. Hal ini senada dengan sambutan dan arahan Lurah Sidoluhur, Bapak Hernawan Zudanto, S.E. yang menjelaskan bahwa seluruh proses pengisian ini akan selalu dikawal agar pelaksanaannya transparan dan sesuari regulasi yang ada.
Bapak Hernawan juga memberikan arahan bahwa Panitia Pengangkatan berjumlah 11 (sebelas) orang terdiri dari unsur: a.BPD; b.Perangkat Desa; c.Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan d.Tokoh masyarakat.
Beliau juga menjelaskan bahwa tugas panitia pengangkatan antara lain :
- menetapkan tata tertib penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa;
- menetapkan tahapan dan jadwal penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa;
- menyusun rencana anggaran dan biaya penjaringan dan penyaringan;
- melakukan sosialisasi kepada masyarakat;
- melakukan penjaringan bakal calon dan membuat berita acara hasil penjaringan;
- mengumumkan nama bakal calon;
- melakukan penyaringan calon dan membuat berita acara hasil penyaringan calon;
- mengumumkan nama calon;
- menyampaikan hasil penyaringan kepada Kepala Desa berdasarkan berita acara hasil penyaringan;
- mempersiapkan dan membantu pelaksanaan pelantikan perangkat Desa; dan
- membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa kepada Kepala Desa termasuk laporan keuangan.
Arahan mendasar lain adalah agar pelaksanaan ujian dapat digelar sebelum Lebaran tahun 2021 ini, sehingga roda administrasi pemerintahan dapat kembali berjalan dengan normal.