Syarat Pamong Kalurahan

21 April 2021
Fajar Nugroho
Dibaca 629 Kali
Syarat Pamong Kalurahan

Pamong Kalurahan diangkat oleh Lurah dari Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan:

    1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
    3. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
    4. berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar ( usia ≥ 20 ≤ 42 tahun) atau tanggal lahir 11 Mei 1979 sampai dengan 11 Mei 2001;
    5. sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
    6. pada saat pendaftaran dan pengarahan bakal calon wajib menerapkan protokol kesehatan.
    7. pada saat pelaksanaan ujian calon wajib membawa hasil swab antigen atau swab PCR yang menyatakan negatif dan masih berlaku;
    8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
    9. tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
    10. bagi pegawai negeri sipil harus memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    11. bagi anggota TNI, POLRI harus memperoleh surat pengunduran diri dari atasannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    12. bagi Anggota BPKal yang mendaftarkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati melalui Panewu;
    13. bagi Pamong Kalurahan atau staf Pamong Kalurahan yang mendaftarkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari Lurah;
    14. bersedia berpenduduk dan bertempat tinggal di kalurahan setempat bagi Pamong Kalurahan selain dukuh apabila telah ditetapkan menjadi Pamong Kalurahan;
    15. bersedia berpenduduk dan bertempat tinggal di padukuhan setempat bagi dukuh apabila telah ditetapkan menjadi dukuh;
    16. mendapatkan dukungan dari warga padukuhan setempat bagi calon dukuh; dan
    17. menguasai paling sedikit program komputer Microsoft Office dan penggunaan surat elektronik.

Dukungan dari warga padukuhan Gatak sebagaimana dimaksud di atas dapat diberikan kepada lebih dari 1 (satu) bakal calon.