Senin, 08 Mei 2023 Panitia pemungutan suara (PPS) Kalurahan Sidoluhur melaksanaan Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum 2024 bertempat di Balai Kalurahan Sidoluur.
Rapat Pleno dihadiri Pemkal Sidoluhur, Ketua dan Anggota PPS Sidoluhur, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), PPK Kapanewon Godean dan partai politik yang ada di Kalurahan Sidoluhur.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
.png)
.png)
Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Oleh Ketua PPS beserta anggotanya, kemudian Penyerahan salinan Berita Acara kepada Pemerintah Kalurahan, PKK dan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024