Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan yang Dikelola oleh Pemerintah Kalurahan Sidoluhur

Kamis, 25 September 2025 Pemerintah Kalurahan Sidoluhur melalui Jagabaya Sidoluhur menggelar kegiatan sosialisasi pemanfaatan tanah kalurahan yang dikelola oleh Pemerintah Kalurahan Sidoluhur sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai pengelolaan lahan yang efektif dan berkelanjutan. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Jawatan Praja Kapanewon Godean, Lurah beserta Pamong Kalurahan Sidoluhur, BPKal dan perwakilan tokoh masyarakat di 15 padukuhan se-Kalurahan Sidoluhur.
Sosialisasi ini digelar berdasarkan pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 tahun 2024 tentang pemanfaatan tanah kalurahan. Dalam peraturan tersebut, tanah kalurahan tidak bisa digunakan untuk hunian atau tempat tinggal pribadi, homestay, hotel, rumah toko, dan sebagainya.
Sosialisasi ini digelar dengan maksud agar tidak adanya salah persepsi di lingkungan masyarakat terkait penggunaan tanah kalurahan serta maraknya pelanggaran dan penyimpangan terhadap pemanfaatan tanah kalurahan. Yang pastinya, tanah tersebut digunakan untuk mendorong masyarakat dalam mendapatkan akses ekonomi dan sosial serta mengoptimalisasi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan desa.
_________________________________
#KalurahanSidoluhur
#KapanewonGodean
#KabupatenSleman
#PemerintahKalurahanSidoluhur
.jpeg)
.jpeg)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin