Dalam Pasal 5 ayat 2 Peraturan Bupati Sleman Nomor 25.2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Perencanaan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa, disebutkan bahwa RPJM Desa / Kalurahan ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Kepala Desa / Lurah dilantik. Dalam tiga bulan tersebut paling tidak ada tujuh tahapan penyusunan, dan nomor urut tiga tahapan itu adalah pengkajian keadaan Kalurahan. Pengkajian yang dimaksud terdiri dari :
1. penyelarasan data Kalurahan;
2. penggalian gagasan masyarakat; dan
3. penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Kalurahan.
Penggalian gagasan masyarakat diatas dikenal dengan istilah musyawarah padukuhan (musduk). Gagasan-gagasan masyarakat ditampung secara tertulis dalam form atau blangko yang telah disediakan Tim Penyusun RPJMKal. Berbagai blangko tersebut dilampiri Visi Misi Lurah dan parameter-parameter kegiatan yang telah disinkronkan dengan Visi Misi Lurah.
Musduk sendiri telah selesai diselenggarakan pada tanggal 16 s.d. 20 Februari 2021. Peserta musduk adalah dukuh sebagai pemimpin musduk dan perwakilan warga yang kemarin telah mengikuti bimtek di Kalurahan. Sesuai regulasi pihak Perwakilan Pemerintah Kalurahan turut mendampingi jalannya musduk. Agar lebih demokratis perwakilan anggota BPKal juga diundang dalam setiap musduk. Protokol kesehatan selalu diterapkan dalam setiap musduk seperti pemakaian masker, penyiapan fasilitas cuci tangan, dan pembatasan jumlah peserta.
Berbagai diskusi dalam musyawarah menghasilkan gagasan-gagasan untuk pembangunan kalurahan Sidoluhur enam tahun kedepan. Gagasan-gagasan tersebut terdiri dari usulan kegiatan fisik dan nonfisik. Kegiatan fisik misalnya pembangunan jalan pertanian, irigasi, drainase serta kegiatan lain yang menopang akses pertumbuhan ekonomi. Kegiatan nonfisik mengarah pada pemberdayaan masyarakat sesuai butir-butir yang tercantum dalam Visi Misi Kalurahan.
Setelah Musduk selesai Tim Penyusun RPJMKal akan membuat Laporan Pengkajian Keadaan Kalurahan. Laporan ini kemudian disampaikan kepada Lurah untuk dicermati. Setelah itu, laporan akan diberikan kepada BPKal sebagai bahan atau materi penyelenggaraan Musyawarah Kalurahan.