Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Kalurahan
- melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
- mengumumkan daftar informasi publik kalurahan dengan format sebagaimana tersebut dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini;
- melakukan pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
- melakukan pengujian konsekuensi;
- menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik kalurahan yang dapat diakses; dan
- menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik
- PPID Kalurahan bertanggungjawab:
- melakukan pengoordinasian penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan seluruh informasi publik kalurahan di bawah penguasaan badan publik kalurahan; dan
- menetapkan prosedur operasional pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
- PPID Kalurahan berwenang:
- mengoordinasikan setiap badan publik kalurahan dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kalurahan;
- menolak permohonan informasi publik kalurahan secara tertulis apabila informasi publik kalurahan yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan; dan
- melakukan musyawarah dengan pemohon informasi publik kalurahan dalam hal pemohon mengajukan
Tugas Perangkat Pendukung PPID Kalurahan
A. Tugas Bidang Pengolahan Data dan Dokumentasi Informasi adalah:
- melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik kalurahan;
- melakukan klasifikasi/pengelompokkan daftar informasi publik kalurahan dan informasi pelayanan;
- membuat, mengumpulkan, memelihara dan/atau memutakhirkan daftar informasi publik kalurahan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan; dan
- menyusun daftar informasi yang diusulkan untuk
B. Tugas Bidang Pelayanan Infomasi adalah:
- melakukan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- melakukan pelayanan informasi publik kalurahan yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan secara sederhana;
- melakukan penyampaian informasi dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat; dan
- membuat rekap laporan permohonan informasi setiap akhir minggu agar bisa diketahui permohonan informasi diterima, diproses, ditindaklanjuti atau ditolak.
C. Tugas Bidang Pengelolaan PPID pada Website Kalurahan adalah:
- melakukan pengumuman informasi publik kalurahan melalui media website/daring Kalurahan sesuai dengan klasifikasi/pengelompokkan daftar informasi publik kalurahan yang telah dibuat; dan
- memutakhirkan daftar informasi publik kalurahan dan informasi lain di Website Kalurahan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
D. Tugas Bidang Fasilitasi Sengketa Infomasi adalah:
- melakukan pengawasan rekapitulasi laporan permohonan informasi agar diketahui tanggapan permohonan informasi sudah sesuai tahapan dan prosedur;
- menangani pengaduan yang disampaikan publik melalui website/email maupun kanal aduan lain dan mengoordinasikan penyelesaiannya; dan
- mendampingi atasan PPID Kalurahan dalam proses penyelesaian sengketa informasi dan pengaduan badan publik