Panitia Pengangkatan Pamong Kalurahan Sidoluhur 2021 mengadakan sosialisasi pengisian pamong kepada warga masyarakat Sidoluhur pada Hari Kamis tanggal 23 April 2021 di Balai Kalurahan Sidoluhur. Acara tersebut merupakan gelombang pertama dari dua jadwal sosialisasi, yang diikuti oleh peserta dari Padukuhan Sokonilo sampai dengan Kunden. Gelombang kedua direncanakan digelar Hari Jumat tanggal 24 April 2021 di Balai Kalurahan dengan peserta dari Padukuhan Gatak sampai dengan Krajan.
Berhubung masih dalam keadaan pandemi Covid-19 maka peserta sosialisasi dibatasi dalam jumlah tertentu sesuai representasi lembaga dan tokoh masyarakat di padukuhan.
Narasumber pada acara tersebut ada dua yakni Panewu Godean, Bapak Sardjono dan dari Panitia, Bapak Tri Warsana. Bapak Sardjono memaparkan substansi regulasi tingkat daerah yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa. Beliau juga berpesan agar pelaksanan pengisian tahun ini dilaksanakan sebaik mungkin agar mendapatkan hasil yang memuaskan. Dalam artian pamong yang lolos seleksi adalah pamong yang sesuai persyaratan perundang-undangan dan mampu mengemban muruah seorang pamong kedepannya.
Narasumber kedua, Bapak Tri, memaparkan lebih spesifik atau teknis sesuai Peraturan Panitia tentang Tata Tertib pelaksaan pengisian pamong. Beliau juga menjawab beberapa pertanyaan antara lain :
- Blangko syarat-syarat administrasi pendaftaran disediakan oleh panitia
- Persyaratan bermaterai seperti pernyataan domisili mempunyai konsekuensi mendasar sehingga harus disimpan atau diarsip
- Nilai lokalitas bukan produk atau kesepakatan dari panitia, melainkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa.