Sesuai dengan hasil Musyawarah Kalurahan Khusus (Muskalsus) dalam rangka validasi, finalisasi, dan penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 2022, jumlah KPM berubah dari semula sebanyak 79 menjadi 132 KPM. Perubahan ini berefek pada Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan yang telah diundangkan tahun lalu. Efek ini dituangkan dalam Peraturan Lurah tentang Perubahan atas Peraturan Lurah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Sidoluhur Tahun 2022.