Pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 Bappeda kabupaten Sleman bekerjasama dengan Pemerintah Kapanewon Godean dan Kalurahan Sidoluhur, mengadakan sosialisasi pengusulan Kawasan Cagar Alam Geologi Situs Warisan Geologi Perbukitan Intrusi Godean. Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) yang dimaksud adalah Gunung Gede Berjo dan Gunung Botak yang keduanya terletak di Kalurahan Sidoluhur.
Acara sosialisasi di atas dilaksanakan di omah kluwih sidokarto dan diikuti oleh para pemilik lahan di kedua gunung tersebut. Hadir pula Pemerintah Kapanewon Godean dan Kalurahan Sidoluhur serta perwakilan BPKal Sidoluhur.
Sebagai narasumber antara lain:
1. Dr. Ir. C. Prasetyadi, M.Sc dari UPN Veteran Yogyakarta
2. Dr. Ir. Jatmiko, M.T dari UPN Veteran Yogyakarta
3. Rastra Barata Setya Budi, A.Md., dari Biro PIWP2 Setda DIY
4. Dona Saputra Ginting, ST, MES, M.AP., dari Bappeda Sleman
5. Dani Subiyanto, S.TP. dari Kapanewon Godean
Acara dikemas dengan sambutan-sambutan kemudian dilanjutkan dengan Paparan KCAG dan diskusi. Paparan tersebut disampaikan oleh para narasumber di atas dan dipandu oleh Carik Sidoluhur, Fajar Nugroho, SP.,M.Kom.
Dari paparan tersebut peserta menjadi lebih paham bahwa Gunung Gede Berjo layak dimasukkan dalam KCAG karena struktur batuan dan mineral yang menyusun gunung tersebut. Batu Ijo atau batu hijau yang terkandung di dalam gunung tersebut boleh jadi menjadi satu-satunya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Keunikan tersebut harus dijaga kelestariannya agar terhindar dari kerusakan maupun penambangan.
Para narasumber menjelaskan paparan sesuai dengan kompetensinya. Pemerintah Daerah menjelaskan tentang regulasi dan prospek ke depan, kemudian pihak akademisi menyampaikan tentang gambaran pelestarian alam yang dapat diintegrasikan dengan aspek ekonomi dan budaya.
Sebagai hal yang pantas untuk digarisbawahi bahwa ketika KCAG telah ditetapkan maka rambu-rambu larangan hanya dua yakni dilarang merusak atau menambang bentang alam dan menjual batu atau mineral di dalamnya. Selebihnya pemilik lahan tetap dapat beraktivitas secara biasa sesuai dengan kewenangan kepemilikan lahan.