Menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor: 448/5.4/BS 01/02/9/2022 tanggal 8 September 2022 tentang Penyaluran BLT BBM Periode September melalui PT Pos Indonesia (Persero), Pemerintah memberikan Bantuan Sosial Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) Periode September-Desember tahun 2022 sebagai pengalihan subsidi BBM kepada masyarakat terdampak kenaikan BBM. Nilai bantuan yang diberikan kepada Keiuarga Penerima Manfaat (KPM) sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) /buIan, sehingga total bantuan sejumlah Rp 600.000,-. Bantuan disalurkan sebanyak 2 (dua) kali penyaluran pada bulan September dan akhir November 2022 atau sesuai kebijakan pemerintah.
Di Kalurahan Sidoluhur sendiri penyaluran bantuan tersebut diselenggarakan pada Hari Senin tanggal 12 September 2022 di Balai Kalurahan Sidoluhur. Jumlah penerima bantuan untuk Sidoluhur adalah 860 KPM. Dari jumlah tersebut 24 diantaranya belum menerima bantuan karena tidak datang pada saat penyaluran, dan bantuan tersebut akan diantarkan oleh petugas pekan ini.
KPM yang mendapatkan bantuan langsung tunai berdasar KPM Program Sembako, Program Keluarga Harapan dan KPM PKH non penerima bantuan Program Sembako yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penyaluran BLT BBM periode September ini dilaksanakan bersamaan dengan penyaluran Program Sembako alokasi bulan September 2022.
KPM menerima bantuan sebesar Rp. 500.000,- yang terdiri dari BLT BBM September-Oktober 2022 sebesar Rp.300.000,- dan Bantuan Program Sembako periode September 2022 sebesar Rp. 200.000,-.
BLT BBM dapat dipergunakan untuk pembelian bahan pangan serta kebutuhan pokok lainnya yang diperlukan oleh masyarakat. Bantuan Program Sembako dipergunakan untuk pembelian bahan pangan sesuai ketentuan Program Sembako yang terdiri dari;
a. Sumber Karbohidrat (Beras, Kentang, Jagung, Ketela, Sagu)
b. Sumber Protein Hewani (Telur, Ikan, Daging, dll)
c. Sumber Protein Nabati (Tempe, Tahu, Kacang Kacangan, dll)
d. Vitamin dan Mineral (Buah, Sayur Mayur)
Komoditas yang tidak diperbolehkan dibeli adalah Susu, Makanan Instan, Olahan Frozen Food (Nugget/Sosis/dll), Minyak Goreng, Kopi/Teh dan Gula. Dilarang memanfaatkan bantuan untuk pembelian Pulsa dan Rokok.
Pembelanjaan bantuan agar mengutamakan kepada e-Warong atau warung tetangga. KPM agar meminta dan menyimpan bukti pembelanjaan yang bisa berupa nota/struk belanja sebagai bukti jika dilakukan pemeriksaan oleh Aparat Pemeriksa.