Pemerintah Desa Sidoluhur Godean membuka kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa untuk mendaftar seleksi pengangkatan perangat desa Sidoluhur. Formasi kosong yang dibuka antara lain : Kasi Pelayanan, Dukuh Krajan, Dukuh Serangan dan Dukuh Berjo Kidul. Keempat formasi tersebut saat ini masih di jabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Pendaftaran dibuka tanggal 21 s.d. 31 Oktober 2019.
Berikut syaratnya sesuai Peraturan Daerah Sleman Nomor 10 tahun 2019 :
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
- berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- bagi pegawai negeri sipil harus memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bagi anggota TNI, POLRI harus memperoleh surat pengunduran diri dari atasannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bagi Anggota BPD yang mendaftarkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari Bupati melalui Camat;
- bagi perangkat Desa atau staf perangkat Desa yang mendaftarkan diri harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Desa;
- bersedia berpenduduk dan bertempat tinggal di desa setempat bagi perangkat Desa selain dukuh apabila telah ditetapkan menjadi perangkat Desa;
- bersedia berpenduduk dan bertempat tinggal di padukuhan setempat bagi dukuh apabila telah ditetapkan menjadi dukuh;
- mendapatkan dukungan dari warga padukuhan setempat bagi calon dukuh; dan
- menguasai paling sedikit program komputer Microsoft Office dan penggunaan surat elektronik.
Adapun syarat administrasinya antara lain :
- Bakal calon mengajukan surat permohonan pencalonan diri dengan tulisan tangan sendiri, menggunakan tinta hitam diatas kertas bermaterai yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan ketentuan 1 (satu) bendel disertai dengan lampiran asli dan 1 (satu) bendel lainnya tanpa materai disertai dengan lampiran fotokopi (yang dilegalisasi pejabat berwenang).
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada ketua panitia pengangkatan dilampiri persyaratan berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan/atau Surat Keterangan Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh Pemerintah Desa;
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika diatas kertas bermaterai;
- fotokopi ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dimiliki dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kenal lahir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
- surat keterangan berbadan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika, obat-obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari Puskesmas, Rumah Sakit Pemerintah atau aparat kesehatan yang berwenang;
- surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari pengadilan negeri;
- surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
- daftar riwayat hidup;
- surat izin dari pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil;
- surat pengunduran diri yang telah dilegalisasi bagi anggota TNI dan POLRI;
- surat izin dari Bupati bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa;
- surat izin dari Kepala Desa bagi perangkat Desa atau staf perangkat Desa;
- pas foto berwarna terbaru dengan background warna merah/biru ukuran 4X6 sebanyak 6 (enam) lembar;
- surat pernyataan tidak rangkap jabatan diatas kertas bermaterai;
- surat pernyataan kesanggupan berpenduduk dan bertempat tinggal di desa setempat setelah ditetapkan sebagai perangkat Desa bagi calon perangkat Desa selain dukuh, diatas kertas bermaterai;
- surat pernyataan kesanggupan berpenduduk dan bertempat tinggal di padukuhan setempat setelah ditetapkan sebagai dukuh bagi calon dukuh, diatas kertas bermaterai; dan
- Surat pernyataan dukungan dari warga padukuhan setempat bagi calon dukuh dan dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pendukung paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk di padukuhan setempat.
- Jumlah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk di padukuhan setempat sebagaimana dimaksud di atas dihitung sebelum pengumuman pendaftaran calon dukuh.
- Penentuan jumlah penduduk wajib Kartu Tanda Penduduk di masing-masing Padukuhan adalah sebagai berikut :
No
|
Padukuhan
|
Jumlah Penduduk Wajib KTP
|
15 % Wajib KTP
|
1
|
Berjo Kidul
|
442
|
66
|
2
|
Serangan
|
495
|
74
|
3
|
Krajan
|
859
|
129
|
----------------------------------------------------
Anda berminat? Silakan membaca detail informasi berikut ini agar lebih jelas :
https://drive.google.com/open?id=1H9aam1KLHR4AtLU7Kxpjh7qQlikXSsss