Minat wajib pajak membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Panutan Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 tidak surut.
Pj. Lurah Sidoluhur, Sudarmanto, S.H.,M.I.P mengingatkan, adanya kesempatan sebelum batas akhir masa bebas denda, bagi para wajib pajak yang belum membayar PBB.
Disebutkan, kebijakan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 30 November 2020 ini berdasar Surat Keputusan Bupati Sleman, Nomor 66.2/Kep.KDH/A/2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Terutang.
Dalam SK Bupati Sleman tertanggal 30 September 2020 tersebut menyatakan jangka waktu penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan terutang, mulai berlaku 1 Oktober hingga 30 November 2020 (akhir bulan ini).
Sesuai Keputusan Bupati di atas, Carik Sidoluhur, Fajar Nugroho,S.P.,M.Kom. juga mengimbau bagi masyarakat wajib pajak yang belum membayar PBB supaya segera melunasinya. Mengingat jika nanti melewati masa perpajangan ini. Maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen untuk setiap bulannya.
Kepala Urusan Danarta, Fedika Arga Rengga, S.Pd. menjelaskan, jumlah tagihan total PBB Sidoluhur sebanyak Rp. 365.449.071,00. Di awal tahun target minimal penerimaan PBB tahun 2020 ini senilai Rp. 310.631.710,35 atau 85%. Lalu terjadi penurunan target di tengah tahun (karena dampak Covid-19) mejadi sebesar Rp 274.086.803,25 atau 75%. Dimana perolehan PBB hingga Oktober 2020 lalu mencapai Rp 292.218.303,00 atau sebesar 79,96%.
Hal itu, disambut gembira oleh jajaran Pemerintah Kalurahan Sidoluhur, mengingat di tengah pandemi Covid-19, perolehan PBB Kalurahan Sidoluhur ternyata dapat melebihi target yang telah ditetapkan.