Panewu Godean Lantik Anggota Pengganti Antar Waktu BPKal Sidoluhur
Berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 83.8/Kep.KDH/A/2025 Bapak Bardjana resmi menjadi Anggota Pengganti Antar Waktu Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Sidoluhur. Pelantikan diselenggarakan pada Rabu 31 Desember 2025 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB di Balai Pendopo Kalurahan Sidoluhur.
Kegiatan ini dihadiri Panewu dan Kepala Jawatan Praja Kapanewon Godean, Lurah beserta Pamong Kalurahan Sidoluhur, BPKal, lembaga kalurahan, Tokoh Masyarakat Sokonilo dan Bapak Bardjana beserta keluarga.
Panewu Godean atas nama Bupati Sleman mengambil sumpah dan melantik Bapak Bardjana selaku Penganti Antar Waktu (PAW) mengantikan Alm Bambang Raharja, S.H., yang sejak September 2025 telah meninggal dunia. Setelah itu dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Bupati Sleman nomor 83.8/Kep.KDH/A/2025 tahun 2025 tentang Peresmian Saudara Bardjana sebagai Anggota BPKal Kalurahan Sidoluhur dan penandatanganan Berita Acara dengan dua orang saksi, yaitu Fajar Nugroho, S.P., M.Kom dan Ir. H Akhmad Dawam
Lurah Sidoluhur, Hernawan Zudanto, S.E. dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pengabdian dan sinergi BPKal selama ini dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan kalurahan Sidoluhur. “Semoga dengan pelantikan ini, BPKal Sidoluhur semakin solid, responsif terhadap aspirasi warga, dan menjadi mitra strategis dalam pembangunan yang berkelanjutan.”
Sementara itu, Panewu Godean, Edi Wibowo dalam arahannya menekankan pentingnya peran BPKal dalam menjembatani aspirasi masyarakat dan mengawal kebijakan pemerintah kalurahan agar selaras dengan kepentingan warga.
_________________________________
#KalurahanSidoluhur
#KapanewonGodean
#KabupatenSleman
#PemerintahKalurahanSidoluhur
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin