Dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 25.2 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPMDes) dan Rencana Pemerintah Desa (RKP) , tersurat proses dokumen perencanaan Desa atau Kalurahan. Pemerintah Kalurahan sendiri telah menempuh berbagai proses tersebut. Pasca diselenggarakan nya Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kalurahan pada tanggal 23 September 2020, dilakukan sedikit perbaikan RKP oleh Carik, Bapak Fajar Nugroho, SP. M.Kom. sebagaimana amanat dalam Berita Acara Kesepakatan dalam Musrenbang di atas.
Tahapan selanjutnya Pemerintah Kalurahan menyerahkan Rancangan Peraturan Kalurahan tentang RKP Tahun 2021 dan juga Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 5 tahun 2019 tentang RKP 2020 kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dalam sidang atau Musyawarah BPD.
Pada Hari Senin tanggal 4 Oktober 2020, bertempat di Balai Kalurahan Sidoluhur, BPD menyelenggarakan sidang dengan pembahasan rancangan Peraturan di atas. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua BPD beserta anggota, Pj Lurah beserta pamong.
Bertindak selaku pimpinan sidang Ketua BPD, Bapak Bambang Raharjo,SH. memberikan arahan bahwa RKP menjadi dokumen penting dalam perencanaan Kalurahan. Oleh karena itu perlu persamaan persepsi demi lancarnya pembangunan kalurahan kedepannya.
Pj. Lurah, Bapak Sudarmanto, SH. MIP., menyampaikan substansi rancangan Peraturan di atas. Berikut penyampaian dari bapak Pj Lurah :
Pembahasan :
- Rancangan Peraturan Kalurahan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2019 tentang RKP 2020
- Rancangan Peraturan Kalurahan Nomor 3 Tahun 2020 tentang RKP 2021
Review RKP 2020
- Penambahan Keputusan Bupati tentang kegiatan bersumber dana dari Bantuan Keuangan Khusus membuat RKP 2020 harus di review atau di ubah. Perubahan ini dilakukan agar BKK tersebut dapat masuk dalam Perubahan APBDes 2020.
- Kegiatan tambahan tersebut antara lain :
- Kelompok Perikanan Adi Mina Luhur (Tebon) Rp 15.000.000
- RTH Gumuk Sikuneng (Pandean) Rp 51.371.000
- Bantuan Peralatan kelompok Ibu2 Arum Dalu (Tebon) Rp. 8.050.000
- Bantuan usaha Angkringan Para Putu (Ngabangan) Rp. 5.750.000
- Sarana Senam (Pandean) Rp. 6.608.000
Jumlah Rupiah kegiatan di atas senilai kurang lebih Rp. 86.779.000
RKP 2021
- Sesuai Musrenbangdes tanggal 23 September 2020, terdapat lima bidang yang tertuang dalam RKP 2021
- Kegiatan-kegiatan dalam RKP 2021 telah disesuaikan dengan substansi dari Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Sleman nomor 412/02224 tanggal 2 Oktober 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 termasuk Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.
- Bila Rancangan Peraturan tentang RKP ini disepakati, maka Pemerintah Kalurahan dapat melanjutkan tahapan selanjutnya yakni penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Tahun Anggaran 2021.
- RKP 2021 masih mengambil semangat RPJMDes 2015-2020 karena belum adanya RPJMDes yang baru. Dengan demikian, ada kemungkinan RPJMDes yang baru nanti, ditahun pertamanya dapat menyesuaikan dengan RKP 2021 ini.