Pada pertengahan bulan Januari 2021 ini, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P-2) tahun 2021 telah selesai didistribusikan ke Padukuhan se-Kalurahan Sidoluhur. Penyampaian ke 15 padukuhan dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2021 di Balai Kalurahan Sidoluhur oleh Pemerintah Kalurahan Sidoluhur. Sebanyak 6.586 lembar SPPT telah sampai di Padukuhan. Sedangkan baku ketetapan sebesar Rp. 376.394.501 Tahapan selanjutnya yakni para Dukuh yang diberi tugas segera menyampaikan SPPT PBB-P2 ke Wajib Pajak (WP).
Untuk memastikan SPPT sampai ke WP, Pemerintah Kalurahan secara intensif akan melakukan pemantauan. Pemantauan dilakukan dengan cara komunikasi via online dan lain-lain ke bapak-bapak Dukuh. Harapannya pada pertengahan Februari, semua SPPT telah sampai ke WP. Selain akan mengadakan pemantauan penyampaian SPPT, Pemerintah Kalurahan juga akan secara intensif melakukan pemantauan terhadap realisasi.
Untuk menggenjot realisasi, Pemerintah Kalurahan juga akan menggugah kesadaran WP melalui publikasi diberbagai media seperti website dan media sosial. Harapannya, kesadaran WP dalam pembayaran pajak akan meningkat sehingga realisasi PBB juga akan meningkat.
Target realisasi PBB-P2 pada penetapan tahun 2021 ini senilai 80% atau sebesar Rp. 319,935,325.85. Pemerintah Kalurahan optimis, target yang telah ditetapkan ini akan tercapai. Pada tahun 2020 lalu, realisasi penerimaan dari PBB-P2 senilai 82,61% atau sebesar Rp. 301.904.913.