DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka untuk pembagian penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang sosial menjadi kewenangan dan tanggungjawab masing-masing.
Tugas pemerintah pusat adalah pengelolaan data fakir miskin nasional, tugas pemerintah daerah provinsi adalah pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah provinsi, sedangkan tugas pemerintah daerah kab/kota adalah pendataan dan pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah Kab/Kota. Sehingga kewajiban dalam melakukan update DTKS melalui proses verifikasi dan validasi data adalah Pemerintah Kabupaten yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang sosial yaitu Dinas Sosial Kabupaten Sleman.
Dinas Sosial Kabupaten Sleman dalam hal ini menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kalurahan Sidoluhur untuk menyelenggarakan proses tahapan pemutakhiran data tersebut. Secara umum tahapan tersebut adalah sosialisasi, Musyawarah Padukuhan dan Musyawarah Kalurahan.
Pemerintah Kalurahan telah melaksanakan tahapan awal yakni Sosialisasi Pemutakhiran DTKS pada Hari Kamis Tanggal 23 September 2021 di Balai Kalurahan Sidoluhur. Berkenaan dengan PPKM maka peserta dibatasi hanya perwakilan Dukuh se Sidoluhur. Harapannya, Dukuh dapat menyampaikan informasi secara utuh terkait pemutakhiran data ini kepada masyarakat.
Padukuhan selanjutnya menyusun jadwal Musyawarah Padukuhan (Musduk) dan menginformasikannya kepada Kamituwo Sidoluhur. Padukuhan juga memohon kepada Pemerintah Kalurahan dalam hal ini Kamituwo agar dapat menghadiri Musduk bersama Tim Penanggulangan Kemiskinan (TPK) Kalurahan.