Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Sidoluhur mengadakan Musyawarah atau sidang BPKal pembahasan rancangan Peraturan Kalurahan (Perkal) tentang Perubahan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) "Luhur sembada". Sidang ini dilaksanakan di Balai Kalurahan Sidoluhur pada Hari Kamis, 31 Maret 2022 dan diikuti BPKal, Lurah dan Pamong Sidoluhur.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Kalurahan (Muskal) Perubahan BUMKal yang telah diselenggarakan pada tanggal 29 Maret 2022 di Balai Kalurahan Sidoluhur.
Dalam sidang ini, para peserta mencermati dokumen hasil Muskal antara lain Rancangan Perkal tentang Perubahan BUMKal dan lampirannya yang berupa Anggaran Dasar BUMKal "Luhur Sembada". Salah satu hal yang mendasar adalah periodesasi BUMKal setelah peraturan ini ditetapkan. Hal ini berdasarkan pertimbangan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) khususnya bab ketentuan peralihan. Setelah diskusi dinamis, akhirnya disepakati bahwa kepengurusan BUM Kalurahan yang lama tetap melanjutkan periodesasi sampai akhir masa kepengurusan yakni tahun 2023. Ketentuan selain periodesasi tetap menyesuaikan Perkal terbaru ini, misalnya nama BUM Desa menjadi BUM Kalurahan.
Setelah rancangan ini disepakati maka Pemerintah Kalurahan akan melakukan konsultasi kepada pihak Pemerintah Kapanewon dan pendamping profesional kalurahan. Setelah konsultasi, baru Pemerintah Kalurahan menetapkan dan lalu mengundangkan rancangan peraturan tersebut.