Pada Hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 dilaksanakan Kegiatan Pertemuan Lengkap Institusi Masyarakat Pedesaaan (IMP) Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) Se-Kapanewon Godean di Balai Kalurahan Sidoluhur. Pertemuan ini dihadiri oleh Koordinator Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kapanewon Godean beserta jajaran, Pemerintah Kalurahan Sidoluhur yang diwakili oleh Kamituwo, Wahyu Rahmadani, serta kader PPKBD se Godean.
Koordinator Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kapanewon Godean Dra. Niken Baroroh dalam kesempatannya meberikan sambutan sekaligus memberikan arahan kepada para peserta. Ia berharap seluruh kader PPKBD Se-Kapanewon Godean berkerja dengan baik dan penuh tanggung jawab.
Hal senada juga disampaikan oleh Bapak Kamituwo dalam sambutannya agar kader dapat mengemban tugas dengan sebaik-baiknya. Pemerintah Kalurahan berkomitmen untuk bersinergi mensukseskan Program Keluarga Berencana.
IMP sendiri pada hakekatnya merupakan wadah pengelolaan dan pelaksanaan program KB nasional mulai dari tingkat desa/kelurahan, dusun/RW hingga tingkat RT. IMP di tingkat desa/kelurahan dinamakan PPKBD yaitu seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisisi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan/ mengelola program KB di tingkat desa/ kelurahan. Sementara di tiungkat dusun/ RW dinamakan Sub PPKBD yaitu seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi dengan peran yang sama ditingkat dusun/ RW. Sedangkan ditingkat RT dinamakan Kelompok KB (Pok KB), yakni seseorang atau beberapa orang kader dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan /mengelola program KB di tingkat RT.
Selain PPKBD, Sub PPKBD, dan Pok KB, ada lagi kader IMP yang juga berperan aktif mensukseskan program KB di tigkat lapangan, yaitu kelompok KB KS. Kelompok KB KS ini merupakan kelompok peserta KB KS dalam wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan atau mengelola program KB melakukan kegiatan di bidang KB seperti Posyandu, UPPKS, Kelompok Bina Keluarga Sejahtera (BKS) yaitu Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina keluaga Lansia (BKL), dan sebagainya.
Di era sekarang ini, khususnya di era otonomi daerah, peran kader IMP sangatlah penting dan menjadi satu kekuatan yang dapat diandalkan untuk tetap dapat mempertahankan keberhasilan program KB di masyarakat seiring dengan terus menurunnya jumlah Penyuluh KB yang aktif karena pindah, pensiun,atau meninggal dunia. Tanpa kader IMP, program KB di Indonesia dipastikan sudah tidak berjalan lagi dan tidak mampu mempertahankan keberhasilan yang akan dicapai. Tentu saja ini telah didukung oleh personil kader IMP yang cukup banyak hingga menjangkau seluruh desa, dusun, RT, serta memiliki daya juang yang tinggi dalam rangka ikut mensukseskan program KB.
Kader IMP sekarang ini mempunyai 6 peran dalam rangka ikut mensukseskan program KB, yang kemudian dikenal istilah, “Enam Peran Bakti”. Keenam peran bakti institusi tersebut adalah: Pengorganisasian, Pertemuan, KIE, dan Konseling, Pencatatan Pendataan, Pelayanan Kegiatan, dan Kemandirian. Dengan enam peran baktinya, kader IMP telah menjangkau seluruh aspek, sebagaimana diamanatkan dalm UU No 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan kependudukan dan Pembangunan Keluarga , yakni: (1) Pendewasaan Usia Perkawinan, (2) Pengaturan Kelahiran, (3) Pembinaan Ketahanan keluarga, dan (4) Peningkatan kesejahteraan keluarga.
Yang perlu juga dipahami oleh setiap kader IMP adalah bahwa intensitas dan kualitas pelaksanaan enam peran bakti institusi dari kader IMP selanjutnya akan diukur berdasarkan parameter yang telah di tentukan.
Enam Peran IMP
IMP yang diartikan sebagai wadah pengelolaan dan pelaksanaan Gerakan Pembangunan Keluarga Sejahtera di tingkat Desa/ Kelurahan hingga di tingkat Dusun dan RT, pada prinsipnya saat ini memiiki 6 peran (sebelumnya 7 peran) yang kemudian dikenal sebagai 6 Peran Bhakti IMP. Keenem peran tersebut antara lain:
1) Pengorganisasian,
2) Pertemuan,
3) KIE dan Konseling,
4) Pencatatan dan Pendataan,
5) Pelayanan Kegiatan, dan
6) Kemandirian.
1) Pengorganisasian
IMP sebagai wadah berbagai kegiatan di tingkat Desa/Kelurahan kebawah memerlukan kepengurusan. Kepengurusan IMP diupayakan dikembangkan dari kepengurusan tunggal menjadi kepengurusan kolektif. Kepengurusan kolektif dimaksudkan dalam rangka pembentukan kepengurusan dan pembagian kerja dalam menjalankan peran baktinya.
2) Pertemuan
Pertemuan rutin yang dilaksanakan IMP baik antar pengurus institusi, konsultasi pengurus dengan PKB/PLKB maupun dengan petugas lain yang terkait, secara berkala dan berjenjang.
3) KIE dan Konseling
IMP melakukan kegiatan penyuluhan, motivasi dan Konseling Program KKBPK. Mendorong peningkatan kesertaan dalam ber KB yang semakin mandiri dan lestari.
4) Pencatatan, Pendataan dan Pemetaan Sasaran
Salah satu aktivitas penting IMP adalah membuat laporan bulanan kepada PKB/PLKB tentang: a) kegiatan IMP dalam melakukan pencatatan secara rutin dan ikut melaksanakan pendataan keluarga; b) kegiatan IMP Bersama Penyuluh KB membuat dan melakukan pemetaan sasaran (demografi, tahapan KS dan sebagainya); c) kegiatan IMP dalam memanfaatkan hasil pendataan dan peta sasaran bagi kepentingan pembinaan di tingkat wilayahnya; serta d) intervensi kegiatan-kegiatan di wilayahnya berdasarkan peta PUS yang telah dibuat.
5) Pelayanan Kegiatan
Kader IMP di dalam ketugasannya melakukan beberapa kegiatan, seperti: pembinaan tentang pendewasaan usia perkawinan (PUP), antara lain usia ideal bagi pria dan wanita untuk menikah (25 dan 21 tahun), Kesehatan reproduksi, Penanggulangan HIV/AIDS dan Penyakit Menular Seksual, Penyalahgunaan NAPZA dan lain sebagainya. Selain itu, IMP juga melakukan pembinaan mengenai pengaturan kelahiran antara lain pemakaian alat kontrasepsi sesuai umur dan kondisi kesehatan ibu, jumlah anak, jarak kelahiran dan umur anak terkecil.
6) Kemandirian
Kader IMP sangat diharapkan mampu mencipatakan sistem kemandirian dalam menjalankan program melalui beberapa program, seperti: a) upaya pendanaan kelompok melalui iuran dan penjualan produk lokal; b) mendorong kemandirian kelompok kegiatan dalam memfasilitasi pelayanan KB; c) menciptakan "arisan program" sebagai wujud penggerakan masyarakat; d) meningkatan pemahaman dan peran kader IMP; serta e) melaksanakan kegiatan upgrading melalui Workshop dan simulasi secara berkala.
Dengan enam peran bhakti yang dimainkan, kita dapat mengetahui bahwa IMP memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam pengembangan program KB di wilayahnya masing-masing. Artinya berhasil tidaknya program Kependudukan, KB dan Pembangunan Keluarga di suatu wilayah akan banyak dipengaruhi oleh berhasil tidaknya institusi dalam melaksanakan perannya.
Memang, dalam operasionalnya, kemampuan IMP jelas tidak mungkin menunjukkan kesamaan. Apalagi personilnya terdiri dari orang-orang dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang beragam. Begitu juga dengan latar belakang ekonomi, budaya dan tradisi. Oleh karena itu, pemerintah lalu membuat klasifikasi IMP berdasarkan tingkat kemampuannya dalam melaksanakan kegiatan yang dibagi atas tiga tingkatan :
Pertama, Klasifikasi Dasar, yaitu yang telah ada pengorganisasian, kepengurusan serta pembagian tugas. Namun pertemuan belum rutin, belum ada rencana kerja dan belum ada notulen. Belum ada konseling (baru KIB), pendataan masih sederhana, pelayanan pembangunan KB/KS belum lengkap, dan upaya kemandirian hanya ada satu macam atau belum ada sama sekali.
Kedua, Berkembang, yaitu IMP yang telah memiliki kepengurusan dan pembagian tugas yang jelas (kecuali PPKBD yang dimungkinkan kepengurusannya tunggal), pertemuan sudah rutin serta ada rencana kerja notulen, KIE dan konseling sudah ada, pencatatan dan pendataan lebih rapi dan memenuhi standar, pelayanan pembangunan KB/KS lebih lengkap dan telah melakukan minimal dua upaya kemandirian.
Ketiga, Mandiri, yaitu IMP yang telah melaksanakan enam peran bhakti secara lengkap dan berkualitas. Dalam arti, dari sisi pengorganisasian kepengurusan sudah dilengkapi dengan seksi-seksi, pertemuan rutin dan berjenjang, rencana kerja dan notulen lengkap, KIE dan konseling berjalan dengan baik, pencatatan dan pendataan lengkap dan ada tindak lanjut. Selain itu pelayanan KB/KS dan upaya kemandirian telah berjalan sesuai dengan harapan.
--------------------------------------------------------------------------
Referensi: http://www.ipekbgunungkidul.com/2018/09/peran-imp-dalam-program-kependudukan-kb.html?m=1#:~:text=IMP sendiri pada hakekatnya merupakan,secara sukarela berperan aktif melaksanakan/