Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Kalurahan Sidoluhur mengadakan Musyawarah Kalurahan Khusus Validasi Data dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa Tahun 2023 pada tanggal 14 Januari 2023 di Balai Kalurahan Sidoluhur. Dalam acara tersebut disepakati calon penerima Bantuan Langsung Tunai Desa 2023 sebanyak 34 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan tiga orang sebagai cadangan KPM. Angka ini sesuai dengan pasal 36 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa yang selanjutnya disebut KPM BLT Desa adalah Keluarga yang menerima manfaat atas BLT Desa yang tercantum dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Lurah Sidoluhur Nomor 1 tahun 2023 tentang Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa Tahun 2023.
KPM BLT Desa apabila meninggal dunia, bantuan langsung tunai desa dapat diberikan kepada ahli waris yang tercantum dalam 1 (satu) kartu keluarga (KK) dan belum menikah.
Dalam hal terdapat KPM BLT Desa meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris atau mendapatkan bantuan sejenis yang berasal dari program jaminan sosial maupun sudah tidak memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa digantikan oleh KPM BLT Desa yang masuk dalam daftar cadangan. KPM BLT Desa cadangan adalah KPM BLT Desa yang masuk dalam daftar cadangan berdasarkan hasil keputusan yang ditetapkan Musyawarah Kalurahan Khusus penetapan KPM BLT Desa.
Besaran bantuan langsung tunai desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Bantuan langsung tunai desa dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
Penerimaan bantuan langsung tunai desa khusus KPM BLT Desa cadangan sebagaimana pada pasal 5 dibayarkan sesuai sisa bulan yang diterimakan pada KPM BLT Desa yang digantikan.
Apabila KPM BLT Desa di kemudian hari ditemukan mendapatkan bantuan sejenis yang berasal dari program jaminan sosial baik dari pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten maka uang bantuan langsung tunai desa kepada KPM BLT Desa akan dihentikan.