Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Kalurahan Sidoluhur mengadakan Musyawarah Kalurahan Khusus Validasi Data dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa Tahun 2024 pada tanggal Sabtu, 26 Januari 2024 bertempat di Balai Kalurahan Sidoluhur.
Dalam acara tersebut disepakati penerima Bantuan Langsung Tunai Desa 2024 sebanyak 18 orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Besaran bantuan langsung tunai desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
Bantuan langsung tunai desa dibayarkan kepada keluarga penerima manfaat mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
Apabila KPM BLT Desa di kemudian hari ditemukan mendapatkan bantuan sejenis yang berasal dari program jaminan sosial baik dari pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten maka uang bantuan langsung tunai desa kepada KPM BLT Desa akan dihentikan.
%20(1).png)