Pemerintah Desa Sidoluhur mengadakan acara Purna Tugas Staf Perangkat Desa pada Hari Kamis tanggal 9 Januari 2020 jam9.30 WIB di Kantor Desa Sidoluhur. Staf yang dimaksud adalah Ibu Suparti Harjono atau Bu Tatik. Lebih spesifik beliau adalah staf Kaur Tata Usaha dan Umum.
Bu Tatik mengabdi sebagai bagian dari keluarga Pemerintah Desa Sidoluhur mulai dari tahun 1996. Selama kurang lebih 26 tahun ini pula beliau telah menunjukkan kinerja yang cukup baik. Kedisiplinan dan penguasaan tugas fungsi menjadi gambaran kinerjanya tersebut.
Dalam acara Purna Tugas di atas dibacakan dan diserahkan Keputusan Kepala Desa Sidoluhur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Saudari Suparti sebagai Staf Peramgkat Desa. Diserahkan pula kenangan atau tali asih dari berbagai paguyuban.
Bu Tatik sendiri dalam kesan dan pesannya menyampaikan terimakasih untuk semua pihak yang telah bekerjasama bekerja dengannya. Ia juga meminta maaf jika selama bertugas mempunyai kekurangan atau kesalahan.
Terimakasih Bu Tatik..