Upaya pencegahan penularan Covid-19 merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Tak terkecuali oleh Pemerintah Kalurahan Sidoluhur. upaya ini salah satunya dengan pemberian pemahaman kepada masyarakat akan arti pentingnya penggunaan masker.
Pemerintah Kalurahan Sidoluhur Godean menggelar Operasi Penertiban Masker di wilayah Sidoluhur pada Hari Jumat tanggal 2 Oktober 2020. Operasi ini merupakan upaya penegakan regulasi Peraturan Bupati Sleman Nomor 37.1 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Ada tiga titik dalam operasi ini yakni di Pandean, Tebon dan Krajan. Turu hadir dalam kegiatan ini Pemerintah Kapanewon Godean, Pamong Kalurahan, BPD, Polsek Godean, Koramil Godean, Linmas, Babinsa, Bhabinkamtimbas. Tampak peserta antusias dalam acara, terbukti keterlibatan dalam pengkondisian masa di titik penertiban.
Bapak Pj. Lurah Sidoluhur, Sudarmanto, SH, MIP., memimpin langsung kegiatan ini. Beliau juga turun langsung memberikan pencerahan kepada setiap warga yang melintas dan belum mengenakan masker. Pencerahan tersebut antara lain berupa pengarahan mengenai pentingnya masker dan perilaku aman dari Covid-19.
Para petugas memberikan sanksi sebagai bentuk penegakan aturan. Sanksi tersebut tidaklah berat, contohya menyanyikan Lagu Wajib Nasional, melafalkan Pancasila, atau melakukan gerakan ringan yang menghibur. Dari sekian sanksi justru warga sendiri yang memilih olahraga ringan karena kemungkinan belum percaya diri untuk bernyanyi.
Dari temuan yang ada, sebagian besar warga yang ditertibkan justru bukan warga Sidoluhur. Warga Sidoluhur yang belum tahu jika ada operasi, melintas titik lokasi razia alhamdulillah tertib mengikuti aturan pemakaian masker. Mereka bukan sekedar terpaksa karena aturan, tapi memang telah sadar bahwa memakai masker adalah kebutuhan.