Pada hari Jumat, 29 Oktober 2021 telah dilaksanakan public hearing membahas Rancangan Peraturan Kalurahan tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan. Acara tersebut diselenggarakan di Pendopo Kalurahan Sidoluhur. Public hearing menjadi hal yang penting dalam proses perumusan kebijakan seperti Peraturan Kalurahan. Kegiatan ini juga menjadi respon terhadap Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan. Peraturan bupati ini adalah turunan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa Dan Lembaga Adat Desa. Kedua peraturan di atas dipandang tidak dapat diterapkan sesuai kondisi masyarakat di Kalurahan Sidoluhur. Pembatasan rangkap jabatan dan periodesasi menjadi contoh bahasan agar dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Sidoluur. Dengan demikian, tidak akan ada lagi istilah “kita sendiri yang membuat aturan, kita sendiri yang melanggarnya”
Adanya public hearing juga diharapkan dapat menjadi sarana penjaringan aspirasi antara Pemerintah Kalurahan Sidoluhur dengan semua unsur masyarakat di padukuhan. Dalam proses public hearing ini dijaring berbagai kritik, saran, dan pendapat yang dapat meningkatkan kualitas output kebijakan. Adanya public hearing tentunya akan meningkatkan transparansi kebijakan karena dalam proses perumusannya dikawal oleh elemen masyarakat, sehingga nantinya Peraturan Kalurahan akan lebih menjawab kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, acara ini mengundang seluruh elemen seperti pamong, dukuh, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), dan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK).
Acara berlangsung lancar dengan diawali oleh sambutan dari Lurah Sidoluhur, Hernawan Zudanto, S. E., dilanjutkan dengan sambutan dari ketua BPKal, H. Bambang Rahardjo, S.H. Setelah itu, Adi Arya Pradana, S.E. selaku Jagabaya Sidoluhur menyampaikan materi Rancangan Peraturan Kalurahan yang berkaitan dengan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan. Pembahasan dilakukan secara bertahap mulai dari pasal pertama hingga pembahasan mengenai dua LKK baru yaitu Satlinmas dan Posyandu. Selanjutnya, dibuka acara tanya jawab dan penyampaian pendapat dari tamu undangan yang dipimpin oleh Carik Sidoluhur, Fajar Nugroho, S.P., M.Kom. Terdapat partisipasi yang tinggi dari tamu undangan untuk menyampaikan gagasan baik dalam bentuk kritikan dan saran untuk mendukung perbaikan dari Rancangan Peraturan Kalurahan. Semua gagasan tersebut pastinya akan menjadi bahan masukan yang baik dalam proses formulasi kebijakan sebelum nantinya diimplementasikan ke masyarakat. Acara selanjutnya yaitu penutup.