Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes, setiap desa atau kalurahan diminta untuk melaksanakan Musyawarah Kalurahan. Hal ini diperkuat surat dari Dinas PMK Sleman perihal Pendaftaran Badan Hukum BUM Kalurahan. Dalam surat tersebut, setiap BUMDes diminta untuk melakukan pendaftaran badan hukum BUMDes ke Kementerian Desa serta Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam surat Dinas PMK tersebut juga terdapat beberapa arahan antara lain :
- penyesuaian dengan nomenklatur keistimewaan yogyakarta sehingga nama BUM Desa menjadi BUM Kalurahan
- perlunya review atau peninjauan kembali Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta program kerja menyesuaikan dengan PP 11 Tahun 2021 di atas.
Berdasarkan surat poin b di atas, Lurah Sidoluhur telah menetapkan tim review dokumen diatas dan dokumen-dokumen tersebut telah dipersiapkan untuk dibahas dan disepakati dalam forum Musyawarah Kalurahan.
Sebagai tindak lanjut, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) Sidoluhur menyelenggarakan Musyawarah Kalurahan (Muskal) Sidoluhur pada Hari Selasa tanggal 29 Maret 2022 di Balai Kalurahan Sidoluhur. Muskal ini membahas dua hal yang mendasar yakni:
- Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan kegiatan BUM Kalurahan tahun 2021, dan
- Perubahan BUM Desa menjadi BUM Kalurahan.
Agenda kedua di atas antara lain pembahasan perubahan nama, rancangan Anggaran Dasar, dan Program Kerja.
Peserta Muskal sendiri adalah Pemerintah Kapanewon, Pemerintah Kalurahan, BPKal, perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKK) dan tokoh masyarakat.