Pemerintah Kalurahan Sidoluhur melaksanakan salah satu amanat regulasi yakni Pengisian Pamong Kalurahan pada tahun 2022 ini. Jabatan yang akan diisi adalah Dukuh Ngabangan dan Dukuh Tebon.
Sebagaimana diketahui bahwa jabatan Dukuh Ngabangan definitif masih kosong semenjak wafatnya Bapak Jalu Prihanto. Pelaksana tugas kemudian dijabat oleh Dukuh Kunden, Parwoto atas perintah Lurah Sidoluhur. Sedangkan Dukuh Tebon akan purna tugas pada tanggal 5 Juli 2022.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa, Lurah selaku penanggung jawab pengisian pamong kalurahan membentuk panitia pengangkatan. Selanjutnya Lurah mengadakan rapat dan/atau musyawarah untuk pembentukan panitia dengan mengundang: BPD; Perangkat Desa; Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan Tokoh masyarakat.
Pada tanggal 14 Juli 2022 bertempat di Balai Kalurahan Sidoluhur, diadakan musyawarah pembentukan panitia dengan mengundang unsur-unsur di atas. Hasil musyawarah disepakati pembentukan panitia yang dilanjutkan rapat internal panitia untuk menentukan kedudukan ketua, sekretaris, dan anggota panitia.
Susunan kepanitiaan di atas antara lain :

Tugas panitia pengangkatan:
- menetapkan tata tertib penjaringan dan penyaringan calon pamong Kalurahan;
- menetapkan tahapan dan jadwal penjaringan dan penyaringan calon pamong Kalurahan;
- menyusun rencana anggaran dan biaya penjaringan dan penyaringan;
- melakukan sosialisasi kepada masyarakat;
- melakukan penjaringan bakal calon dan membuat berita acara hasil penjaringan;
- mengumumkan nama bakal calon;
- melakukan penyaringan calon dan membuat berita acara hasil penyaringan calon;
- mengumumkan nama calon;
- menyampaikan hasil penyaringan kepada Kepala Desa berdasarkan berita acara hasil penyaringan;
- mempersiapkan dan membantu pelaksanaan pelantikan pamong Kalurahan; dan
- membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penjaringan dan penyaringan calon pamong Kalurahan kepada Kepala Desa termasuk laporan keuangan.
Pembentukan panitia pengangkatan ditetapkan dengan keputusan Lurah.