Tanah Kalurahan adalah Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang asal-usulnya dari Kasultanan atau Kadipaten yang dikelola oleh Pemerintah Kalurahan berdasarkan hak Anggaduh, yang jenisnya terdiri dari Tanah Kas Kalurahan, Pelungguh, Pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum. Anggaduh adalah hak adat yang diberikan oleh Kasultanan atau Kadipaten untuk mengelola dan memungut/mengambil hasil dari Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten terhadap Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon kepada Kalurahan dalam menyelenggarakan Pemerintahan Kalurahan untuk jangka waktu selama dipergunakan.
Salah satu bentuk pengelolaan diatas adalah Tanah Kalurahan yang disewa oleh Masyarakat atau Institusi. Para penyewa ini biasa diistilahkan dengan sebutan investor Pemanfaat Tanah Kalurahan.
Pemerintah Kalurahan Sidoluhur berkomitmen mendampingi serta memfasilitasi kebutuhan investor Pemanfaat Tanah Kalurahan. Salah satu bentuk fasilitasi ini adalah penyelenggaraan sosialisasi dan diskusi antara Pemanfaat Tanah Kalurahan dengan warga masyarakat.
Pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2022 bertempat di Rumah Makan JST Tanuko Godean, dilaksanakan acara sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kalurahan oleh PT Mitra Pangan Sehat (MPS). Investor ini akan menyewa Tanah Kalurahan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 23 Persil 73b SL II yang berlokasi di Bulak Mertosutan, Padukan Mertosutan, Kalurahan Sidoluhur. Luas total lahan yang akan disewa ini adalah 32.096 meter persegi.
Hadir dalam kesempatan tersebut Panewu Godean yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kepala Jawatan Praja beserta jajaran muspika dan pegawai kapanewon, Pemerintah Kalurahan Sidoluhur, Badan Permusyawaratan Kalurahan Sidoluhur, perwakilan pengurus gapoktan, perwakilan LKK serta warga masyarakat sekitar lahan. Pihak penyewa dalam hal ini PT MPS, diwakili oleh Bapak Dadang dan Bapak Indra serta pengurus lainnya.
Diakhir acara dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan, oleh perwakilan peserta yang hadir. Acara berjalan dengan baik dan lancar.