Pemerintah Kalurahan Sidoluhur mengadakan kegiatan Penyuluhan Kader Kesehatan Kalurahan Sidoluhur pada Hari Selasa Tanggal 13 Oktober 2020 di Balai Kalurahan Sidoluhur.
Hadir dalam acara tersebut Pj. Lurah Sidoluhur, Bapak Sudarmanto, S.H.,MIP, Kamituwo, Bapak Wahyu Rahmadani dan segenap kader kesehatan Kalurahan Sidoluhur. Pada kesempatan tersebut, bertindak selaku narasumber adalah Petugas P2 DBD Puskesmas Godean 1, Bapak Endy Nugroho, AKML.
Bapak Sudarmanto, menyampaikan dalam sambutan dan arahannya, beberapa poin yang penting untuk diperhatikan. Diawali dengan presiasi kepada Kader Kesehatan yang mewujudkan semangat relawan. Hal tersebut menunjukkan bahwa seluruh kegiatan yang dilaksanakan kader tersebut tanpa imbalan atau gaji dari Pemerintah Kalurahan. Beliau juga menyampaikan tentang pentingya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai salah satu usaha dalam pencegahan penyakit Covid-19 dan penyakit-penyakit yang lain. Hal lain yang juga mendasar adalah pentingnya pemahaman kader tentang pengamanan kegiatan kesehatan. Khusus mengenai tema acara beliau memberikan latar belakang acara yakni : pertama, memasuki musim hujan, maka diperlukan kesiap siagaan kader kesehatan dalam mengantisipasi masalah-masalah kesehatan salah satunya adlah merebaknya Demam Berdarah Dengue (DBD). Kedua, ditengah pandemi covid, maka kader harus bisa membedakan mana yg merupakan gejala covid atau gejala DBD.
Adapun tujuan pelaksanaan acara ini antara lain : pertama, Kader kesehatan memiliki pengetahuan yg cukup tentang penyakit DBD. Kedua, Kader kesehatan mampu untuk mengaplikasikan ilmu yg didapat di masyarakat. Ketiga, menigkatkan semangat kader kesehatan dalam melaksanakan kegiatan Pemantik Jentik-jentik Berkala (PJB). Keempat, mengoptimalkan peran dan fungsi kader kancil sebagai satgas PJB anak.
Narasumber sendiri menyampaikan tentang Optimalisasi Peran Kader Kesehatan Desa dalam rangka Pengendalian Penyakit DBD. Beliau menyampaikan permasalahan kesehatan antara lain :
- Peran serta masyarakat dalam Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) belum optimal (menyeluruh, serempak, kontinue, tepat sasaran)
- PJB blm optimal masih mengandalkan apabila ada dana dari Puskesmas dan Desa
- Masih adanya permintaan Fogging padahal bebas nyamuk hanya 5-7 hari
- Kondisi alam seperti iklim & curah hujan yang sulit diprediksi
- GJB/PJB yang utamanya PSN belum melembaga / masih diartikan Kerja Bhakti
Sebagai penyatuan persepsi beliau meyampaikan definisi DBD. DBD merupakan salah satu penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah. Penyakit ini merupakan salah satu masalah kesehatan di Indonesia yang dapat menimbulkan kekuatiran karena perjalanan penyakitnya yang cepat dan dapat menyebabkan kematian dalam waktu singkat.
Penularan DBD umumya melalui gigitan nyamuk Aedes Aegypti. Meskipun dapat juga ditularkan oleh Aedes Albopictus yang biasanya hidup di kebun-kebun.
Seorang yang di dalam darahnya mengandung virus dengue merupakan sumber penularan DBD, virus ini berada dalam darah selama 4 – 7 hari. Bila penderita DBD digigit nyamuk penular, maka virus dalam darah akan ikut terisap masuk kedalam lambung nyamuk, selanjutnya virus akan memperbanyak diri dan tersebar di berbagai jaringan tubuh nyamuk termasuk di dalam kelenjar liurnya. Kira-kira 1 minggu setelah menghisap darah penderita nyamuk tersebut siap menularkan kepada orang lain. Virus ini akan tetap berada dalam tubuh nyamuk sepanjang hidupnya dan menjadi penular (Infektif).
Bapak Endy juga menyebutkan bahwa sama seperti penyakit lain, penanganan yang terbaik adalah dengan pencegahan. Tidak ada vaksin yang tersedia secara komersial untuk penyakit DBD, pencegahan utama demam berdarah terletak pada menghapuskan atau mengurangi vektor nyamuk DBD. Pemberantasan sarang nyamuk DBD adalah kegiatan membrantas telur, jentik dan kepompong nyamuk DBD di tempat-tempat pembiakannya.
Cara Pemberantasan Sarang Nyamuk DBD dilakukan dengan cara “3M” yaitu :
- Menguras dan menyikat tempat-tempat penampungan air, seperti : Bak mandi/WC, drum, dll. (M1)
- Menutup rapat-rapat tempat penampungan air, seperti : Gentong Air, Tempayan, dll (M2).
- Mengubur atau menyingkirkan barang-barang bekas yang dapat menampung air hujan (M3).