Sidoluhur - (18/01) Bertempatan di Pendopo Kalurahan Sidoluhur telah dilaksanakan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk setiap padukuhan yang dibagikan kepada masing-masing dukuh. Penyampaian SPPT ini dilaksanakan oleh staff kalurahan Danarto dan dihadiri oleh Lurah, Bp Hernawan Zudanto, S.E serta 15 Dukuh di Sidoluhur.
SPPT PBB merupakan surat pemberitahuan terkait pajak terutang dalam satu tahun pajak. SPPT ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam UU tersebut dikatakan bahwa SPPT ini merupakan dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh wajib pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Agenda ini dilaksanakan sebagai bentuk kesigapan pemerintah Kalurahan Sidoluhur dalam mendistribusikan SPPT kepada para wajib pajak melalui dukuh di masing-masing dusun Kalurahan Sidoluhur yang selanjutnya akan didistribusikan melalui RT RWnya.
Bp. Fajar Nugroho, S.P., M.Kom selaku Carik Sidoluhur menyampaikan supaya SPPT yang telah diterima agar segera dilakukan pendistribusian kepada masyarakat supaya masyarakat bisa segera membayar Pajak. Bagi padukuhan yang dapat melunasi pembayaran tepat waktu sesuai dengan ketetapan, akan diberikan reward/hadiah sebagai apresiasi kepada masyarakat wajib pajak Kabupaten Sleman yang telah memenuhi kewajibannya membayar pajak.